2. BATAS-BATAS DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkenaan dengan batas wilayah Desa Kepatihan telah jelas sesuai dengan hasil kesepakatan batas desa dengan desa tetangga yaitu : Desa Pule, Bero, Keloran, Kedungsono. sesuai dengan dokumen batas wilayah antar desa dan desa dengan kelurahan di Kecamatan Selogiri yang ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah. Penetapan Batas Antar Desa dan Antar Desa dengan Kelurahan se-Kecamatan Selogiri-Kabupaten Wonogiri dengan jelasnya batas wilayah desa akan memperjelas kewenangan yuridiksi dan mempermudah pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Sesuai dengan kesepakatan bersama antar desa-desa yang bersebelahan, maka Desa Akah berbatasan dengan desa-desa sebagai berikut :
- Batas Sebelah Utara : Desa Pule
- Batas Sebelah Timur : Desa Keloran
- Batas Sebelah Selatan : Desa Bero
- Batas Sebelah Barat : Desa Kedungsono
0 Komentar